Uncategorized

Hotel Front One Sragen Rinci Biaya Rp500.000: Rp250 Ribu Penanganan Membalik Kasur, Rp250 Ribu Pembersihan Khusus

Sragen, Jawa Tengah ||LiputanKasus.com – Terkait keluhan tamu yang merasa didenda Rp500.000 karena membalik kasur yang basah terkena kencing bayi, pihak Manajemen Hotel Front One Sragen memberikan penjelasan resmi dan terperinci kepada Liputan Cyber pada Senin (7/9/2026). Pihak hotel meluruskan bahwa biaya tersebut bukan sekadar satu jenis denda karena membalik kasur, melainkan terdiri dari dua rincian dengan dasar penanganan yang berbeda.

Pihak hotel menguraikan secara tegas komponen biaya sebesar Rp500.000 tersebut, yaitu: Rp250.000 → Biaya penanganan perubahan posisi kasur (down bed yang dibalikkan)
– Rp250.000 → Biaya pembersihan khusus (spot cleaning) kasur akibat terkena urine anak

“Jadi, charge tersebut bukan merupakan satu jenis denda sebesar Rp500.000 karena membalik kasur. Masing-masing charge memiliki dasar dan penanganan yang berbeda sesuai dengan kondisi yang kami temukan pada saat pengecekan kamar,” jelas pihak manajemen.

Pihak hotel juga menegaskan bahwa ketentuan biaya untuk perubahan posisi kasur memang telah ada secara tertulis. Sedangkan biaya lainnya merupakan biaya penanganan khusus atas kondisi kasur yang terkena cairan dan memerlukan perlakuan khusus.

Menanggapi keluhan tamu yang menyatakan tidak pernah melihat aturan tersebut saat menginap, pihak hotel mengakui:

“Kami memahami bahwa dalam ketentuan tertulis yang disampaikan kepada tamu memang tidak terdapat poin khusus mengenai larangan membalikkan posisi kasur maupun ketentuan denda atas hal tersebut.”

Namun, biaya tersebut disebut bukan sanksi atas pelanggaran aturan, melainkan kompensasi atas biaya penanganan dan kerugian operasional. Pasalnya, kondisi kasur yang basah dan posisinya yang berubah baru diketahui saat pengecekan setelah tamu pergi, sehingga kamar tidak dapat langsung disewakan kembali selama proses pembersihan berlangsung.

“Treatment yang diperlukan juga menyebabkan kamar tidak dapat langsung kami jual kembali sampai proses pembersihan selesai. Charge tersebut merupakan kompensasi atas biaya penanganan dan pemulihan fasilitas, bukan sanksi terhadap aturan yang tidak tercantum,” ungkapnya. ( Red )

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button